SENAT AKADEMIK FAKULTAS

SENAT AKADEMIK FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala serta untuk melaksanakan Pasal 47 ayat (3) maka ditetapkan Peraturan Rektor No 38 tahun 2022 tentang Senat Akademik Fakultas selanjutnya disingkat SAF, yang sebelumnya bernama Senat Fakultas adalah organ fakultas yang Menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan penyelenggaraaan kegiatan akademik di tingkat Fakultas.

Anggota Senat Akademik Fakultas terdiri dari :

  1. Dekan
  2. Wakil Dekan
  3. Ketua Departemen/ Kepala Bagian
  4. Profesor yang telah dikukuhkan
  5. Perwakilan dosen dari Departemen

SAF bertugas:  Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Senat Akademik Fakultas periode 2022-2026 terdiri dari 16 orang. Senat akademik Fakultas mengadakan jadwal rapat terkait usulan fungsional dosen, rapat terkait etik,dan dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan rapat khusus.

Berikut keanggotaan dari SAF periode Mei 2022 – April 2026.