Whistle Blowing System (WBS)
Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala
Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala, disediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.
Melalui sistem ini, sivitas akademika maupun masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, maupun tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Penyampaian Laporan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas dengan memperhatikan unsur 5W + 1H, yaitu:
What
Uraian mengenai peristiwa atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
Where
Lokasi atau tempat terjadinya peristiwa.
When
Waktu atau periode kejadian.
Who
Pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Why
Alasan atau latar belakang terjadinya dugaan pelanggaran.
How
Penjelasan mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Untuk memperkuat laporan, pelapor dapat melampirkan bukti pendukung seperti dokumen, foto, rekaman, atau data lain yang relevan.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Laporan juga dapat disampaikan secara anonim atau menggunakan identitas samaran. Setiap laporan yang memenuhi kriteria akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampaikan Laporan Anda
Silakan menyampaikan laporan melalui tautan yang tersedia pada sistem pelaporan.
