Komite Etik

KOMITE ETIK PENELITIAN FAKULTAS

Komite Penilaian Etik Penelitian Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala (KPEP FKep USK) dibentuk dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan penilaian etik penelitian yang melibatkan manusia sebagai responden oleh mahasiswa sarjana, magister, dan dosen di FKep USK. Ketua Pertama dan sekaligus penggagas komite ini adalah Teuku Tahlil, PhD (Tahun 2015-2018), dan kemudian dilanjutkan secara berturut-turut oleh Ns. Syarifah Raudhatul Jannah, MNS., Ph.D (Tahun 2019), Ns. Suryane Sulistiana Susanti, Ph,D (Tahun 2020-2021), dan Ns. Farah Diba, MScPH (Tahun 2022-sekarang).

Tim KPEP FKep USK ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala, terdiri atas ketua, sekretaris, reviewer, dan staff kesekretariatan (administrasi). Tugas utama dari ketua etik adalah memimpin proses penilaian etik penilitian yang ada sesuai standar (SOP) dan aturan yang telah disepakati bersama. Ketua etik juga memiliki wewenang untuk mempertimbangkan keputusan akhir dari usulan penilaian etik berdasarkan saran dan masukan dari para reviewer. Kesimpulan hasil review dinyatakan sebagai lulus bersyarat, diterima, atau ditolak berdasarkan pertimbangan penilaian etik. Sekretaris komite etik bertugas membantu ketua dalam menjalankan proses penilaian etik, memeriksa dokumen yang masuk, mengirimkan usulan etik kepada reviewer, mengumpulkan saran dan komentar dari revewier, menghubungi peneliti dan membuat surat keputusan etik. Tugas dan tanggung jawab reviewer adalah menelaah usulan etik yang dikirimkan oleh sekretaris etik, memberikan komentar dan masukan usulan etik yang direview. Staf kesekretariatan membantu sektaris dalam penyelesaian administrasi yang ada.